Lapas Kelas llA Cikarang Langsung Lakukan Program Asimilasi Rumah

- Redaktur

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022,Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Sosialasi Perpanjangan Program Asimilasi rumah pada warga binaan di tempat tersebut.

Melalui Subsi Bimbingan kemasyarakatan
dan perawatan(Bimkemaswat), Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan Sosialasi terkait Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Bertempat di Gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang;Sosialisasi diberikan oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat dengan diikuti oleh 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP); dalam hal ini, dijelaskan syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah;

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19, perpanjangan program Asimilasi di Rumah ini diperuntukan bagi WBP dengan tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022”, ucap Fauzi Rahman.

Kepala Subseksi Bimkemaswat Fauzi Rahman menambahkan bahwa program Asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.

“Bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun pada dasarnya mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tandes Fauzi Rahman.

Wawasan terkait Teknis Pemberian Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak bagi seluruh operator integrasi di LAPAS/RUTAN/LPKA/BAPAS; dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

(W.016)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB