Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

- Redaktur

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || SANGKAKALA 7 –
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan pihaknya akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai dasar dalam melakukan tugas pengamanan pertandingan liga sepakbola di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Hasil dari pertemuan tadi kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” ujar Setyo usai mengikuti Rakor di Auditorium Wisma Kemenpora dikutip Rabu, (12/10/2022).

Menurutnya, pelaksanaan produk ini akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepakbola.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para suporter yang juga hadir dalam rakor dengan memberikan masukan-masukan. Semua hal tersebut, katanya, akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion yang akan digunakan untuk kompetisi.

“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

(KP-080/R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat, Kapolres Humbahas Gelar Subuh Keliling
Wakili Kapolres, Kapolsek Ampana Tete Hadiri Open House SRT 60
Penyegaran Organisasi Polri, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo
Cegah Karhutla, Polres Touna Sosialisasi Bahaya Bakar Sampah dan Lahan
Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka Wira Dharma Brata, Irjen Pol Rizal Irawan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Polsek Ulubongka Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel Lewat Kegiatan Binrohtal
Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Irjen Nasri Akhiri Pengabdian, Irjen Rizal Lanjutkan Kepemimpinan
Tim Penilai Mabes Polri Tinjau Pelayanan Terpadu Polres Humbahas dalam Penilaian Zona Integritas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat, Kapolres Humbahas Gelar Subuh Keliling

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Wakili Kapolres, Kapolsek Ampana Tete Hadiri Open House SRT 60

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Penyegaran Organisasi Polri, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka Wira Dharma Brata, Irjen Pol Rizal Irawan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polsek Ulubongka Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel Lewat Kegiatan Binrohtal

Berita Terbaru