Sepanjang Tahun 2026, 591 Warga Toba Terima Bantuan Bedah Rumah

- Redaktur

Senin, 7 September 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Toba, Sumut || Sangkakala 7
Sebanyak 591 warga di Kabupaten Toba menerima bantuan program bedah rumah sepanjang tahun 2026. Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba, APBD Provinsi Sumatera Utara, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba, Pandapotan Tambun, mengatakan, dari total 591 penerima manfaat tersebut, sebanyak 54 unit rumah mendapatkan bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba.

Hal itu disampaikannya, Senin (7/9/2026). Ia menjelaskan, bantuan dari APBD Kabupaten Toba terbagi dalam dua kategori dengan besaran pagu yang berbeda.

“Di Habornas ada 20 unit penerima bedah rumah dengan pagu Rp30 juta per unit. Rinciannya, Rp27 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah. Sementara di luar Habornas ada 34 unit dengan pagu Rp25 juta per unit, dengan rincian Rp22 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah,” ujar Pandapotan.

Selain dari APBD Kabupaten Toba, pemerintah juga memperoleh kuota bantuan bedah rumah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sebanyak 30 unit.

Namun, dua unit di antaranya tidak lolos proses verifikasi sehingga bantuan yang dapat direalisasikan sebanyak 28 unit.
“Kalau dari provinsi, khusus untuk kawasan kumuh. Pagunya Rp30 juta per unit, dengan rincian Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah,” jelasnya.

Sementara itu, bantuan bedah rumah yang bersumber dari APBN melalui Kementerian PKP menjadi porsi terbesar. Tahun ini, Kabupaten Toba mendapatkan kuota sebanyak 509 unit dengan pagu Rp20 juta untuk setiap unit rumah.

“Dari pagu itu, Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah,” kata Pandapotan.
Pandapotan menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan melibatkan rekening masing-masing penerima manfaat.

Setiap penerima diwajibkan membuka rekening sebagai bagian dari proses penyaluran dana.
Untuk kebutuhan material bangunan, dana disalurkan dalam dua tahap melalui sistem auto debit ke rekening penyedia material.

Sementara dana untuk upah dapat dicairkan oleh penerima manfaat setelah proses pembangunan atau perbaikan rumah selesai.
Ia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni, sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat di Kabupaten Toba.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Gerakan Pangan Murah
Pilkades Nagasaribu II, Pahala Lumbantoruan Unggul Sementara dengan 534 Suara
Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani Dos Roha Tanam Cabai Merah di Lahan 3 Hektare
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jembatan Silakubuk di Desa Parsingguran I
Bupati Humbahas Sematkan Pita Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026
Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan Pakan Untuk Ternak Terdampak Bencana Empat Kecamatan
Bupati Humbahas Ikuti Sosialisasi Pemenuhan Infrastruktur Pelayanan Kesehatan Primer
Kecamatan Baktiraja Terbaik, Bupati Humbahas Berikan Piagam Penghargaan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Pilkades Nagasaribu II, Pahala Lumbantoruan Unggul Sementara dengan 534 Suara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani Dos Roha Tanam Cabai Merah di Lahan 3 Hektare

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jembatan Silakubuk di Desa Parsingguran I

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Bupati Humbahas Sematkan Pita Kesiapan Pengamanan Pilkades 2026

Berita Terbaru