Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Tim Penilai Internal Mabes Polri melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) dalam rangka penilaian pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Humbang Hasundutan, Senin (12/10/2026).
Tim penilai dipimpin Kombes Pol Azhar Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Penata Tingkat I Akhmad Syarifuddin serta tim pendamping dari Biro Rena Polda Sumatera Utara, Ipda Ahmad Syafrizal.
Kedatangan tim disambut Kabagren Polres Humbahas AKP Hasian Parhusip, S.H., bersama sejumlah pejabat utama Polres Humbahas.
Kegiatan diawali dengan pemaparan di Aula D.P. Silitonga Polres Humbahas mengenai program, inovasi, dan langkah pembenahan yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemaparan tersebut mencakup peningkatan standar pelayanan, penyederhanaan prosedur, penyediaan sarana dan prasarana, serta inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian.
Selanjutnya, tim penilai meninjau sejumlah fasilitas pelayanan publik untuk mencocokkan program yang dipaparkan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Verifikasi meliputi pemeriksaan standar pelayanan, keterbukaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian tim adalah Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sarja Arya Racana Polres Humbahas.
Gedung tersebut mengintegrasikan sejumlah layanan kepolisian dalam satu lokasi, di antaranya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat.
Gedung itu juga dilengkapi fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas untuk mendukung akses pelayanan bagi masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.
Selain itu, tersedia sejumlah fasilitas pendukung, seperti pojok baca, ruang laktasi bagi ibu menyusui, dan area bermain anak.
Fasilitas tersebut ditujukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang mengurus keperluan administrasi kepolisian, termasuk orang tua yang membawa anak dan ibu menyusui.
Dalam verifikasi tersebut, tim penilai memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap aspek pelayanan yang masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi kelengkapan administrasi, sarana pendukung, maupun penerapan standar pelayanan.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polres Humbahas untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kabagren AKP Hasian Parhusip, S.H., menyampaikan bahwa verifikasi lapangan menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Verifikasi lapangan ini menjadi bagian penting bagi kami untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah berjalan sesuai standar.
Setiap masukan dan catatan dari tim penilai akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan Zona Integritas tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat WBK, tetapi juga harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja, peningkatan profesionalisme personel, serta pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Komitmen kami bukan hanya untuk meraih predikat WBK, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan kepolisian yang semakin baik. Karena itu, berbagai inovasi dan pembenahan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Verifikasi lapangan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian pembangunan Zona Integritas di Polres Humbahas.
Hasil penilaian akan menjadi salah satu tahapan dalam menentukan kelayakan satuan kerja untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










