Adikarya Parlemen :
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM
Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman agama diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa paksaan
H. Irpan Haeroni. SM, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra mengatakan, keberagaman agama perlu dijaga serta dilestarikan dengan menerapkan nilai Pancasila. Dasar hukum kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat. Dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin setiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya, kata Irpan dirumah kediamannya pada Rabu, 14/10/2026.
Dia menambahkan, Toleransi dalam beragama dapat diwujudkan dengan berbagai bentuk diantaranya ; menghormati agama yang diyakini oleh orang lain, tidak memaksakan keyakinan agama, dan tidak memandang rendah agama lain.
Irpan Haeroni Anggota DPRD dari Dapil IX Provinsi Jawa Barat menegaskan, pengawasan dan pembinaan kerukunan antarumat beragama di Indonesia dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial serta mencegah potensi konflik.
“Penerapan toleransi akan meminimalisir terjadinya konflik antar umat beragama serta mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa memandang perbedaan latar belakang agama,” tegasnya.
Irpan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kerukunan dan toleransi antarumat beragama adalah fondasi utama untuk menjaga persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tutupnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










