Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Camat Sijamapolang, Irianto Simanullang, S.P., M.Si., mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti rapat koordinasi terkait penebangan kayu dan mobilisasi angkutan kayu yang melintasi Jalan Protokol Bonandolok–Doloksanggul serta jalan antardesa di Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Undangan tersebut tertuang dalam surat Camat Sijamapolang Nomor 140/328/Kec.07/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang aula Kantor Camat Sijamapolang.
Berdasarkan surat tersebut, rapat digelar untuk membahas persoalan penebangan dan mobilisasi pengangkutan kayu yang melintasi jalan protokol maupun jalan antardesa di wilayah Kecamatan Sijamapolang.
Sejumlah pihak yang diundang meliputi Kepala UPT KPH 13 Doloksanggul, Kepala UPT KPH 12 Tarutung, Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan, Kapolsek Onan Ganjang/Sijamapolang, Danramil Onan Ganjang/Sijamapolang, serta kepala desa dari Nagurguran, Sitapongan, Sibuntuon, Bonandolok I, Bonandolok II, Hutaginjang, dan Siborb oron.
Selain unsur pemerintah dan aparat, undangan juga ditujukan kepada tokoh masyarakat, vpemuda, karang taruna, pimpinan PT Gaol Kembar Jaya (GKJ), pimpinan UD Ulina, serta insan pers.
Pelibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan penebangan dan pengangkutan kayu di wilayah itu perlu dibahas bersama, terutama karena aktivitas tersebut berkaitan dengan penggunaan jalan protokol dan jalan antardesa.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi forum untuk memperoleh kejelasan mengenai aktivitas penebangan, jalur mobilisasi angkutan kayu, serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.
Perlu Kejelasan Dampak terhadap Jalan dan Masyarakat
Di tengah aktivitas pengangkutan kayu yang melintasi jalan umum, sejumlah hal penting menjadi perhatian, antara lain kondisi dan daya dukung jalan, keselamatan pengguna jalan, kelancaran lalu lintas, serta dampak aktivitas angkutan terhadap masyarakat di sekitar jalur yang dilalui.
Namun, surat undangan tersebut belum merinci persoalan teknis yang akan dibahas, termasuk ketentuan operasional angkutan, pengawasan di lapangan, maupun langkah penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
Karena itu, rapat koordinasi menjadi kesempatan bagi instansi terkait, pemerintah desa, pihak perusahaan, dan masyarakat untuk menyampaikan informasi serta menjelaskan tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangannya.
Hasil rapat nantinya penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tata kelola penebangan dan mobilisasi angkutan kayu di Kecamatan Sijamapolang, termasuk upaya menjaga kondisi jalan umum dan keselamatan pengguna jalan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










