Adikarya Parlemen :
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM
Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Anak-anak menjadi salah satu faktor penentu bagi kemajuan bangsa di masa mendatang. Namun ironisnya, tidak sedikit anak-anak Indonesia yang masih hidup di jalan sebagai anak terlantar.
Kemiskinan dan masalah sosial di Indonesia akan meningkatkan jumlah anak terlantar, terutama di daerah perkotaan, jangan membiarkan anak-anak terus hidup di jalanan. Mereka butuh perlindungan, dan juga butuh pengasuhan yang baik.
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni mengatakan, Anak Terlantar adalah
anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Pengawasan dan penanganan anak terlantar di Indonesia merupakan tanggung jawab konstitusional negara. Dalam UUD 1945, Pasal 34 ayat (1)
secara tegas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dia menambahkan penanganan anak terlantar butuh komitmen yang kuat dari semua pihak. Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus memastikan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar dapat dilakukan oleh tiap-tiap dinas sosial.
Anggota Komisi V DPRD Jabar dari Dapil IX Kabupaten Bekasi, Irpan Haeroni menjelaskan, Untuk menangani anak terlantar menjadi tugas bersama, mereka adalah anak-anak amanat konstitusi yang harus di rangkul dan memberikan haknya di sektor pendidikan, kesehatan fisik maupun mental, serta perlindungan dari kekerasan.
“Penanganan anak terlantar merupakan kewajiban bersama yang diamanatkan oleh konstitusi dan memerlukan koordinasi lintas sektor,” tegasnya.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Sosial harus terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan anak terlantar di lingkungan mereka agar bisa segera dievakuasi atau dikembalikan ke keluarganya. tutupnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










