Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Tapteng, Selasa (13/10/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menggerebek sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Tersangka diketahui berinisial PS alias Kura (25), seorang petani warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Narkoba AKP J Munthe menyebutkan, penangkapan berawal dari pengaduan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti pengaduan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Di sebuah pondok di Dusun I Desa Tebing Tinggi, tim menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,32 gram, satu paket ganja seberat bruto 46,09 gram, lima buah plastik klip bening kosong, uang tunai Rp500.000, satu buah sendok, serta satu bungkus tisu kosong.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari dua sumber berbeda. Pasokan sabu didapat dari seorang pria berinisial DL, sedangkan ganja diperoleh dari pria berinisial ND.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap DL dan ND yang disinyalir sebagai pemasok barang ke tersangka,” ujar Munthe, Jumat (16/10/2026), di Pandan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS alias K beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Tapteng, guna proses hukum sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










