Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 19–21 Oktober 2026 bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 420/3742/Pendidikan/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Humbahas, Martahan Panjaitan, S.Pd., M.M.
Penerapan PJJ merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari potensi dampak pencemaran udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran itu, peserta didik diminta mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan setiap satuan pendidikan.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas melalui pola Work From Home (WFH). Guru tetap diwajibkan memastikan materi pembelajaran tersampaikan secara proporsional serta melaporkan kehadiran secara berkala kepada kepala satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Perlindungan Kesehatan Peserta Didik
Penerapan pembelajaran dari rumah menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi potensi paparan kabut asap terhadap warga satuan pendidikan, khususnya anak-anak yang rentan terhadap gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, satuan pendidikan tetap bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar berlangsung sesuai ketentuan dan materi pelajaran dapat diterima peserta didik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala UPT TK/PAUD, SD, serta SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Dengan kebijakan ini, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berjalan selama periode 19–21 Oktober 2026 tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidikan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










