Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri

- Redaktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rantau Prapat, Sumut || Sangkakala 7
Sidang lanjutan Praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Luis di PT Agrinas Palma Nusantara, kembali digelar di Pengadilan Rantauprapat kabupaten labuhanbatu sumatera Utara Kamis, 15 Oktober 2026. Agenda sidang kali ini adalah Pemeriksaan saksi ahli dari pemohon.

Pada agenda sidang dengan nomor register perkara 14/Pid.Pra/2026, pihak pemohon menghadirkan dua ahli yakni Dr. Panca Sarjana Putra, S.H, M.H akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara dan Dr. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. yang merupakan dosen sekaligus peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai Ahli Pidana dalam Sistem Peradilan.

Di depan Hakim tunggal Dimas Ari Wicaksono, S.H, keterangan Saksi ahli, Dr. Panca menjelaskan bahwa perkara ini harusnya sudah masuk dalam kategori Undue Delay atau Penundaan Penanganan Tanpa Alasan yang Sah. Karena Polres Labuhanbatu tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan keterbukaan informasi dalam proses hukum yang dilaporkan oleh Pemohon dalam hal ini Istri Korban yakni Desi Nainggolan.

“Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), SP2HP, dan dokumen relevan lainnya seharusnya wajib untuk diberitahukan kepada pelapor. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Polres Labuhanbatu” Kata Panca.

Lanjut Panca, dalam hukum acara untuk menguji undue delay ini berkaitan dengan prosedur penanganan perkara. Artinya dalam hal ini Polres Labuhanbatu melakukan pelanggaran.

“Kalau prosedur penanganan itu tidak dilaksanakan sementara itu wajib dalam undang-undang maka ini merupakan pelanggaran oleh aparat penegak hukum” terangnya.

Lebih jauh, Panca menegaskan kalau seharusnya perkara ini harus dilanjutkan kembali terhadap terduga pelaku lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Luis. Selain itu pemohon juga sudah menyerahkan alat bukti dalam laporannya yang dapat dijadikan acuan dalam penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka lainnya sudah layak untuk dilanjutkan dan ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada minimal dua alat bukti sebagaimana pasal 235 KUHAP yakni adanya saksi dan hasil visum et repertum” tegasnya.
Di sisi lain, melalui perangkat zoom meeting, Dr. Amira menyinggung terkait apa yang membedakan tindak pidana umum dan tindak pidana militer untuk memastikan bahwa terlapor yang tidak diproses atau ditunda proses oleh penyidik berstatus sebagai prajurit TNI Aktif. Ungkap Dr. Panca selaku saksi ahli

Kata Dr. Amira Tindak Pidana Militer dibagi menjadi Tindak Pidana Militer Murni dan Tindak Pidana Militer Campuran. Yang mana tindak pidana tersebut adalah akibat dari terjadinya suatu peristiwa hukum yang bertentangan dengan tugas-tugas militer dan atau karena tindakan tersebut memang merugikan ranah militer itu sendiri.

Selain itu Dr. Amira juga mengingatkan bahwa jika suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI merugikan kepentingan umum atau sipil maka sudah sepatutnya prajurit tersebut diproses melalui rangkai peradilan umum.

“Seseorang yang merupakan militer bukan berarti setiap tindakannya disebut sebagai tindak pidana militer melainkan perlu menguji apakah perbuatan tersebut merugikan ranah sipil atau militer”. Jelas Amira.

Dr. Amira pun menegaskan jikalau memang seorang prajurit TNI terlibat melakukan suatu tindak pidana umum maka Penyidik Polri adalah pihak yang berkewajiban untuk melakukan proses penanganan perkara.

Lebih lanjut, Dr. Amira berpendapat bahwa berhentinya penanganan suatu perkara dengan alasan penyidik Polri sudah bekerja maksimal adalah alasan yang sangat subjektif karena tanpa adanya keterangan apapun dalam langkah maksimal yang dimaksud. Alih-alih menyimpulkan proses tersebut telah maksimal, Kepolisian sebaiknya mencari upaya dan langkah yang masih terlewatkan atau belum dilakukan oleh Penyidik Polri untuk melakukan suatu penanganan perkara.

“Itulah mengapa penting bagi penyidik secara administratif dan prosedural memberitahukan setiap perkembangan penanganan perkara agar tidak merugikan para pihak.” Tutur Dr. Amir ahli pidana dalam system peradilan.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga

Berita Terbaru