Batu Bara, Sumut || Sangkakala 7
Satres Narkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Arifin Purba berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria asal Asahan berinisial IF (43) ditangkap di Parkiran Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis 15 Oktober 2026 sekira pukul 00.40 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, melalui Kasat Res Narkoba AKP Arifin Purba membenarkan penangkapan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku yang menguasai narkotika jenis pil ekstasi dan vape getar di sekitar Singapore Land. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan,” kata AKP Arifin Purba, Senin 19 Oktober 2026.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama IF, warga Jalan Labu, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Dari hasil penggeledahan, personel mengamankan barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi warna pink dengan total berat brutto 30,61 gram.
Rinciannya, 1 plastik klip besar berisi 60 butir (22,77 gram), 1 plastik klip sedang berisi 15 butir (5,94 gram), dan 1 plastik berisi 5 butir (1,90 gram).
Petugas juga menyita 1 buah vape getar merk Yakuza (8,42 gram), 1 kotak coklat, 1 kotak rokok Surya Gudang Garam, 1 plastik hijau, 1 unit HP Vivo merah, dan uang tunai Rp 500.000.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut. Saat ini sudah kita amankan di Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut,” tegas AKP Arifin Purba.
Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna










