Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

- Redaktur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek sarang peredaran narkoba di Dusun I Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., petugas berhasil menangkap dua orang pengedar dan menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah.

Dua pelaku yang diamankan berinisial AA (41), warga Dusun I Jalan Merdeka Desa Suka Maju, dan MIR (38), warga Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

“Dari penggeledahan di sekitar TKP, kita menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 111 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, Rabu 21 Oktober 2026.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 127.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 unit mobil Ertiga warna putih BK 1831 HH beserta BPKB, 3 unit handphone android, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat menyebutkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri

Berita Terbaru