Batubara, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggerebek sarang peredaran narkoba di Dusun I Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., petugas berhasil menangkap dua orang pengedar dan menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Dua pelaku yang diamankan berinisial AA (41), warga Dusun I Jalan Merdeka Desa Suka Maju, dan MIR (38), warga Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
“Dari penggeledahan di sekitar TKP, kita menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 111 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, Rabu 21 Oktober 2026.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 127.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, 1 unit mobil Ertiga warna putih BK 1831 HH beserta BPKB, 3 unit handphone android, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat menyebutkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Penulis : Surya Dharma
Editor : Priyatna










