Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

- Redaktur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara, Sumut || Sangkakala 7
Jajaran Polsek Kualuh Leidong menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Senin (19/10/2026) dini hari.

Dalam konfrensi pers nya Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H menjelaskan, Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi perkebunan kelapa sawit milik seorang warga bernama Yogi.

Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB, tim kepolisian tiba di Desa Sei Sentang dan berkoordinasi dengan pemberi informasi untuk memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Setelah melakukan pemantauan, petugas mengamankan seorang laki-laki yang keluar dari lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diketahui bernama Samsudin Sinaga alias Ucok. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Samsudin mengaku baru membeli sabu dari seseorang bernama Yogi Riswan Tanjung di sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Petugas kemudian membawa Samsudin ke lokasi yang dimaksud. Di dalam gubuk tersebut, polisi menemukan dua laki-laki yang masing-masing mengaku bernama Yogi Riswan Tanjung alias Yogi dan Karsimin alias Emen.

Dari lokasi itu, petugas turut menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi serta mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sabu 10,38 Gram Bruto dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dilaporkan antara lain satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,38 gram yang disebut milik Yogi Riswan Tanjung, lima buah pipet berbentuk sekop, tiga bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip besar, tiga alat isap, satu timbangan, satu dompet berwarna merah, satu kotak plastik, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Selain itu, petugas menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,30 gram yang disebut milik Samsudin Sinaga alias Ucok.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Yogi diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penjual narkotika, sedangkan Samsudin dan Karsimin diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian dan penggunaan sabu di lokasi tersebut.

Meski demikian, peran masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Gubuk Diduga Lokasi Transaksi Narkoba Dibakar

Setelah mengamankan ketiga pria beserta barang bukti, petugas menghubungi unsur pemerintah desa setempat.

Selanjutnya, gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika tersebut dibakar oleh tim bersama unsur terkait.

Adapun unsur pemerintah desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Taufik Nasution selaku Sekretaris Desa Sei Sentang dan Taufik selaku Kepala Dusun Sei Sentang I.

Setelah rangkaian operasi selesai, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Operasi yang dimulai pada Senin dini hari tersebut berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Polisi Diharapkan Terus Menindaklanjuti Informasi Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkoba.

Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat diharapkan tetap berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Penulis : Surya Dharma

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut
Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri
Pondok Sarang Narkoba Digerebek, Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja
Persempit Ruang Gerak Narkoba, Polres Humbahas Gelar Operasi Sarang Narkoba
Polisi Tangkap Pencuri Pintu Masjid di Sibolga
Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Kapolsek VII Koto Ilir Turun ke Lokasi Dugaan PETI, Tak Ditemukan Aktivitas Saat Sungai Surut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Sidang Praperadilan Luis, Saksi Ahli: Tindak Pidana TNI Wajib Diproses Penyidik Polri

Berita Terbaru