KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan Covid-19, mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Koramil 01/Tambun Babinsa Serma Agus Rianto
Desa Labangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi terus lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di jalan -jalan dan terkadang juga di pasar-pasar tradisional. Semua di lakukan agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Koramil 01/Tambun, Kodim 0509/Kab.Bekasi bersama Satgas Covid-19 laksanakan tugasnya untuk memberikan himbauan, serta penegakan disiplin.
Kegiatan dilaksanakan di Jl. Raya Grand wisata tepatnya depan Swalayan TIP TOP Lambangsari, pada Kamis (29/04/2021).

Plh Danramil 01/Tambun Kapten Inf Laode Mane mengatakan ; para petugas gabungan percepatan penanganan Covid-19 tidak hanya memberikan himbauan kepada pengguna jalan yang melintas saja, melainkan ke pada pengunjung yang berada di swalayan, ujar Plh Danramil.
“Imbauan agar selalu menjalankan prokes dengan menjaga jarak antar sesama pengunjung ataupun pedagang guna menghindari penyebaran virus corona”.
Selanjutnya Serma Agus Rianto menjelaskan, para petugas gabungan Satgas Covid-19 melakukan pengecekan kepada setiap orang yang hendak melintas di jalan dan pengunjung swalayan diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dilakukan pengukuran suhu tubuh.
Harapannya, upaya ini dapat mencegah penyebaran virus covid 19 di wilayah Lambang sari Kecamatan Tambun Selatan, ungkap Serma Agus Rianto. (Wiro)










