Guru Agama SH (47) Pelaku Cabul Terhadap 2 Orang Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaktur

Jumat, 25 Maret 2022 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala.tv –
Guru Agama Inisial SH (47) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaporkan karena di duga melakukan percabulan terhadap dua orang siswanya, resmi di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput.

Tersangka SH yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS dilaporkan oleh orang tua korban MH, pada hari Jumat 18/3/2022.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa SH sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan resmi ditahan.

SH dijemput dari rumahnya Kamis (24/3) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.

Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari, SH di tingkatkan statusnya sebagai Tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.

Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi di tahan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (KB.065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru