Sekjen DPR Bantah Kalau Pimpinan Sidang Matikan Mikrofon, Itu Sesuai Tatib

- Redaktur

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sangkakala7.tv –
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit,”kata Indra, Rabu (25/5/2022), terkait matinya mikrofon anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, saat sidang paripurna DPR, kemarin.

Indra menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” ucapnya.

“Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati,” lanjutnya.

Namun demikian, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. “Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” kata Indra.

Lebih jauh Indra menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut. .

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri,” kata Indra.

Untuk diketahui, anggota Fraksi PKS DPR, Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Padahal tidak ada agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.

Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mik,”tegas Indra.

(W.071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diskriminasi Gender Masih Sering Terjadi dalam Keluarga dan Masyarakat serta Ditempat Kerja
“Bangsa Boleh Maju dan Modern, Tetapi Tidak Boleh Meninggalkan Tradisi dan Budaya”
Pendidikan Memegang Peranan Penting dalam Membentuk SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing Global
Guru dan Orang Tua Memegang Peran Penting dalam Mendukung Penguatan Pendidikan Karakter
Komisi V DPRD Jabar, Irpan Haeroni: “Salah Satu Cara Mencegah Stunting adalah Memantau Tumbuh Kembang Anak Secara Berkala”
Anggota DPR RI Sabam Sinaga: “Rajinlah Belajar, Tingkatkan Prestasi dan Tetap Memiliki Semangat Meraih Cita-cita”
Kesehatan Fondasi Utama untuk Mendukung Produktivitas dan Keberhasilan Pembangunan
Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Instrumen Penting untuk Terwujudnya Good Governance
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Diskriminasi Gender Masih Sering Terjadi dalam Keluarga dan Masyarakat serta Ditempat Kerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

“Bangsa Boleh Maju dan Modern, Tetapi Tidak Boleh Meninggalkan Tradisi dan Budaya”

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pendidikan Memegang Peranan Penting dalam Membentuk SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing Global

Rabu, 30 September 2026 - 07:49 WIB

Guru dan Orang Tua Memegang Peran Penting dalam Mendukung Penguatan Pendidikan Karakter

Senin, 28 September 2026 - 23:41 WIB

Komisi V DPRD Jabar, Irpan Haeroni: “Salah Satu Cara Mencegah Stunting adalah Memantau Tumbuh Kembang Anak Secara Berkala”

Berita Terbaru