*Polda Sulteng Selesaikan Kasus Pemerasan Secara Restorative Justice*

- Redaktur

Kamis, 2 Juni 2022 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu-Sulteng || SANGKAKALA 7 –
Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Andri Fanan Suali warga Jalan Malino Kec. Lore Utara Kab. Poso pada 22 September 2021, akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Korban yang oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta karena tunggakan mobilnya dan diancam akan dibawa ke Polda Sulteng apabila tidak melunasi oleh orang yang diduga merupakan debtcolector.

Polda Sulteng melalui Penyidik Ditreskrimum setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng benar telah menyelesaikan Laporan Polisi nomor : LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 secara Keadilan restoratif.

“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,”katanya, Kamis (2/6/2022).

Proses penyelidikan berjalan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, setidaknya Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam kasus ini, ungkap Sugeng

Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, ujarnya.

Syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebagaimana syarat umum dan/atau khusus serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak, rinci Kasubbid Penmas.

Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan Gelar Perkara khusus yang dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan serta pengawas Internal, tegasnya.

Masih kata Sugeng, Untuk diketahui Ruang Gelar Perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan gelar perkara. Apabila disetujui dan disepakati perkara diselesaikan secara damai maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, urai mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Selama tahun 2022 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus. Tentunya penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, pungkasnya.

(W.080)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja
Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari
Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kamis, 24 September 2026 - 05:40 WIB

Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja

Selasa, 22 September 2026 - 17:47 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Pemerintahan

ASN Pemkab Tapteng Gotong Royong Bersihkan Material Sisa Banjir

Jumat, 2 Okt 2026 - 22:14 WIB