Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI, Lapas Cikarang Kelas llA Cikarang Melakukan Program Asimilasi Di Rumah

- Redaktur

Kamis, 28 Juli 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021, Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Cikarang melakukan program Asimilasi di rumah kepada para warga binaan yang telah menjalankan masa tahanan setengah vonis yang di jalaninya.

Pengeluaran Asimilasi di Rumah dilakukan lapas kelas IIA Cikarang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta kelengkapan syarat administratif dan substantif.

Dalam giat asimilasi tersebut,warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah berjumlah 18 (Delapan Belas) orang dari lapas kelas IIA Cikarang.

Sebelumnya seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung.

Sementara warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster.

Kasi Binadik, David Anderson dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 18 (Delapan) warga binaan yang akan melaksanakan Asimilasi di Rumah dan meminta penjamin berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.

Selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahkan terimakan bersama penjaminnya,adapun pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

“Program Asimilasi di Rumah Di lakukan Lapas Kelas IIA Cikarang yang dilakukan dengan tetap memperhatikan inputan usulan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021” ucap Kalapas Cikarang Very Johanes di sela acara.

“usai di lakukan asimilasi petugas lapas segera mengirimkan data dan dokumen usulan integrasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat secara online melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)”terang very Johanes

Kalapas juga menambahkan,adapaun pengeluaran Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat dikoordinasikan dengan BAPAS terkait untuk serah terimanya.

“Pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana/Anak Didik tetap memperhatikan protokol kesehatan,dan juga memastikan terkait penjamin warga binaan yang mendapatkan Asimilasi”, pungkas Very.

(W.016)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pungli Pengancaman, dan Pengrusakan di Sitahuis
Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Polisi Periksa 24 Kru KM Maulana, Terkait Dugaan Penganiayaan Terhadap 4 ABK

Senin, 28 September 2026 - 15:55 WIB

Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Berita Terbaru