HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Dinas Catatan Sipil melakukan pendataan seseorang, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak serta pergantian nama.
Hal ini di laksanakan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Humbahas yang hadir di SMA Neg 1 Lintongnihuta dalam rangka mencatat, mendaftar warga masyarakat, mendata kelahiran, perkawinan, dan kematian,dan lainnya.
Kadis Catatan Sipil Kabupaten Humbahas, Jara T Lumbantoruan di hadapan 1000 orang murid di halaman sekolah SMA Neg 1 Lintongnihuta menjelaskan Dinas Catatan Sipil hadir jemput bola untuk mencatat dan mendaftar warga masyarakat, dan mendata kelahiran, perkawinan, kematian dan pastikan data valid yang lahir bulan dua tahun 2006.
” Tak perlu urus dokumen datang ke kantor,kami yang datang,pastikan data kependudukan anda valid terutama yang akan melanjutkan kuliah “, katanya.
“Tanyak kan orang tua, tanyakan mengenai akte kawin orang tua”, jelasnya.
” Anak-anak pun juga harus memiliki kartu identitas (KIA) bukan hanya penduduk dewasa saja”, terangnya.
Di jelaskannya nomor kode yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) 12 Sumut 16 Humbahas 05 Kecamatan Lintongnihuta, dan data yang akan di kirim jika sudah perekaman maka NIK tak bisa di robah.
Dari pantauan wartawan terlihat tingginya minat murid – murid SMA Negeri I Lintongnihuta untuk dapat segera memiliki Identitas. (KB-061)








