HUMBAHAS || sangkakala7.tv
Uji Publik Tahap akhir Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Pada Pemilu Tahun 2024, Kamis, 15/12/2022.
Bupati Humbahas, Plt Kakesbang Kab. Humbahas, Irma Simanungkalit, menghadiri Uji Publik Tahap akhir Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Ayola, Desa Pakkat Dolok Kec. Dolok Sanggul .
Turut hadir dalam kegiatan Uji Publik :
Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing beserta seluruh Komisioner,Bawaslu Kab. Humbahas,mewakili Bupati Humbahas, Plt Kakesbang Kab. Humbahas, Irma Simanungkalit, mewakili Kapolres Humbahas, Kaurbin Ops SatIntelkamIPTU J. Simanjuntak, Pabung 0210/TU Mayor Arm Ojak Simarmata, mewakili Kajari Humbahas, Padlan Khairad, SH, Pengurus Parpol Kab. Humbahas, Ormas, Tokoh Masyarakat, Pers dan LSM.
Rangkaian kegiatan sbb :
a. Seluruh peserta Menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
b. Pembacaan Laporan kegiatan rancangan penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbang Hasundutan tahap akhir dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh sekretaris KPU Kab. Humbahas
c. Pembukaan acara secara resmi oleh ketua KPU dilanjutkan kata sambutan yang menyampaikan :
Kegiatan Uji Publik tahap akhir kami pihak KPU Humbahas mengharapkan kepada pengurus Parpol dan para tokoh pemuda memberikan masukan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahum 2024 mendatang.
Arahan dari Komisioner KPU Divisi Bidang Teknis Ramses Simamora menyampaiakan ;
1) Kegiatan Uji Publik tahap akhit ini dilaksanakan agar masyarakat Humbahas memahami proses, teknis dan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum tahun 2024
2) Agar seluruh prosedur dapat sesuai dengan regulasi aturan dan peraturan tata negara dengan 7 prinsip dan azas
3) Menentukan Dapil yang berdasarkan tentang 7 prinsip dan azas terkait penataan Dapil Kab. Humbahas
4) Sebagai informasi bahwa Partai Politik yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Verifikasi sebanyak 18 Partai dan setelah kami laksanakan Verifikasi dapat kami nyatakan lolos verifikasi sebanyak 17 Partai Politik
5) Untuk pelaksanaan Pemilihan Umum kepala daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
(KB-061)








