KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro . Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Alhasil, semua kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha mulai dibatasi.
Babinsa koramil 01 Tambun Pelda Yudi Kurnianto Bersama Satgas Covid 19, laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Senin 21/06/2021.
Dalam Kegiatan tersebut berlangsung Tiga Pilar dengan tugas mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, “Kata Babinsa.
Pelda Yudi Kurnianto, menghimbau masyarakat agar memakai masker dan cuci tangan pakai sabun anti seftik dengan air mengalir, kemudian pemeriksaan warga dan pejalan kaki agar menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan, “tegasnya.
Menekankan pada masyarakat untuk jaga jarak dalam berinteraksi hindari kerumunan serta menindak tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM, hal ini bagian dari Indonesia memerangi Covid 19, tuturnya. (Wiro)








