Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 15.238,4149 Gram dan Ganja 2,120 Gram Serta Barang Bukti Import Bekas Rp 302 Juta.

- Redaktur

Kamis, 27 Juli 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SULTENG || Sangkakala7 tv
Polda Sulawesi Tengah tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu sebanyak 15.238.4149 gram dan ganja 2.120 gram, akan tetapi barang bekas impor seperti pakaian dan sepatu turut di musnahkan, Kamis, 27 Juli 2023.

Barang bekas impor senilai Rp 302 Juta itu ditemukan Derektorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulteng pada Rabu 3 mei 2023 lalu dijalan Bulu Masomba Kel. Lasoani Kec. Mantikolore Palu. Sulawesi Tengah.

Pemusnahan barang bekas impor dilakukan dengan membakar baik dilakukan secara simbolis maupun dibakar keseluruhan dengan perincian 60 ( enam puluh) Bal Pakaian Bekas dan 72 Karung Sepatu Bekas.

Dirreskrimus Polda Sulteng melalui pejabat sementara Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful, SH dihadapan media mengatakan, barang bekas Import yang dimusnakan senilai 302 Juta.

” Hasil penyelidikan, barang bekas itu bukan diimport langsung tetapi dibeli dari Makasar,” jelas Kompol Andi Syaiful.

Ia juga menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ini sesuai surat edaran Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia nomor: TN.02.01./54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

Andi juga berujar, sebenarnya ada dua opsi pembinaan sebelum bulan mei 2023 kepada pemilik barang bekas impor yaitu dihabiskan sebelum Mei 2023 atau dimusnahkan. akan tetapi dalam kasus ini pemilik barang menyerahkan secara suka rela barangnya untuk dimusnah.

Sehingga diharapkan kepada masyarakat Sulawesi Tenggah untuk tidak lagi membeli barang barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu dan lain lain.Karena hal ini dapat merusak pemasaran produk texstil dan sepatu dalam negeri tegasnya.

Selain itu kata Andi, tidak adanya jaminan kesehatan bagi para pengunanya atau konsumen didalam negeri ,pungkasnya.

(Fitri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja
Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari
Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Kapolres Touna Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 22:39 WIB

Polres Tebo Terima Penghargaan Pelayanan Publik Prima, Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Kamis, 24 September 2026 - 05:40 WIB

Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Bullying Anak di SDN 10 Sirenja

Selasa, 22 September 2026 - 17:47 WIB

Respons Cepat Call Center 110, Polisi Selamatkan Warga dari Aksi Berbahaya di Jembatan Batanghari

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru