PALU, SULTENG || Sangkakala7 tv
Polda Sulawesi Tengah tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu sebanyak 15.238.4149 gram dan ganja 2.120 gram, akan tetapi barang bekas impor seperti pakaian dan sepatu turut di musnahkan, Kamis, 27 Juli 2023.
Barang bekas impor senilai Rp 302 Juta itu ditemukan Derektorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulteng pada Rabu 3 mei 2023 lalu dijalan Bulu Masomba Kel. Lasoani Kec. Mantikolore Palu. Sulawesi Tengah.
Pemusnahan barang bekas impor dilakukan dengan membakar baik dilakukan secara simbolis maupun dibakar keseluruhan dengan perincian 60 ( enam puluh) Bal Pakaian Bekas dan 72 Karung Sepatu Bekas.

Dirreskrimus Polda Sulteng melalui pejabat sementara Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful, SH dihadapan media mengatakan, barang bekas Import yang dimusnakan senilai 302 Juta.
” Hasil penyelidikan, barang bekas itu bukan diimport langsung tetapi dibeli dari Makasar,” jelas Kompol Andi Syaiful.
Ia juga menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ini sesuai surat edaran Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia nomor: TN.02.01./54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.

Andi juga berujar, sebenarnya ada dua opsi pembinaan sebelum bulan mei 2023 kepada pemilik barang bekas impor yaitu dihabiskan sebelum Mei 2023 atau dimusnahkan. akan tetapi dalam kasus ini pemilik barang menyerahkan secara suka rela barangnya untuk dimusnah.
Sehingga diharapkan kepada masyarakat Sulawesi Tenggah untuk tidak lagi membeli barang barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu dan lain lain.Karena hal ini dapat merusak pemasaran produk texstil dan sepatu dalam negeri tegasnya.
Selain itu kata Andi, tidak adanya jaminan kesehatan bagi para pengunanya atau konsumen didalam negeri ,pungkasnya.
(Fitri)










