Sat Reskrim Polres Kendal Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Tawuran Antar Kelompok Pelajar

- Redaktur

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Kurang dari 10 jam, tim Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Glagah tepatnya di Desa Pamriyan RT 05/03 Kecamatan Gemuh kabupaten Kendal, Senin ( 21/8/2023) sekitar jam 12.30 wib.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SIK mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, RD (17) dan SB (15) keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal sedangkan korban Masrihat Uzma (16) juga siswa kelas X SMK Bina Utama Kendal.

Kapolres Kendal menjelaskan, “Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib, kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa tantangan kepada kelompok Moza setelah itu mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul 02.00 wib, akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadilah saling serang selanjutnya tersangka RD mengejar salah satu korban diikuti oleh tersangka SB yang kemudian membacok korban di bagian leher bawah telinga menggunakan celurit, setelah mengetahui Koban sempoyongan tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung dan kemudian korban terjatuh meninggal dunia,” jelas AKBP Feria Kurniawan saat Press release di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).

Kemudian kejadian itu dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal, dan kurang dari 10 jam unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB pada hari Senin sekira jam 12.30 wib, tersangka berhasil diamankan Polisi berpakaian Preman dari Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana dalam merah, satu buah celurit panjan 1 meter, satu buah celurit pedang panjang 1 meter, satu buah celurit pendek dan satu buah keris warna kuning bergagang kayu.

Dan atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah).

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:08 WIB

Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB