Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tebo Ulu dan Rimbo Bujang

- Redaktur

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, dan di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, pada Selasa (25/2/2025). Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan alat pendukung peredaran narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H, S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.B menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim di daerah Tebo Ulu. Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama, HS(45), di RT 04, Teluk Keloyang II, Desa Pulau Panjang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip, uang tunai Rp670.000, serta dua unit ponsel.

Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AS (33) di Lapangan Bola, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap AS di rumahnya di
Kelurahan Wirotho Agung. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Polres Tebo berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman Sitanggang

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Humbahas Tinjau Langsung Lokasi TMMD di Parlilitan

Rabu, 8 Jul 2026 - 20:07 WIB

Peristiwa

Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah

Rabu, 8 Jul 2026 - 19:49 WIB