Polres Tegal Gelar Ungkap Kasus Pembunuhan di Dukuh Siketi Desa Dukuhbenda

- Redaktur

Rabu, 23 April 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal pada Rabu, 23 April 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., dan Plh. Kasi Humas Ipda Komarudin, S.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tegal mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Korban, Sdri. Ponirah binti Wajad, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat serangan brutal menggunakan senjata tajam jenis golok yang dilakukan oleh tersangka berinisial MKH.

“Korban saat itu sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian ganti. Namun, saat berada di depan rumahnya, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka,” ungkap Kapolres.

Tersangka sempat melemparkan golok ke arah korban namun meleset. Saat korban berusaha kabur dan meminta tolong, ia terjatuh karena menabrak besi jemuran. Tersangka kemudian mendekati korban dan secara sadis melakukan pembacokan berulang kali ke bagian leher belakang korban hingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian seketika.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban. Konflik tersebut dipicu oleh kejadian satu tahun lalu, saat keluarga korban membangun rumah dengan bantuan kerja bakti warga. Hal tersebut diduga menyinggung perasaan tersangka secara emosional.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah kasus yang menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejamannya. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga hubungan baik antarwarga serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Penulis : HS

Editor : Priyatna

Berita Terkait

KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat
Razia Besar-besaran di Bogor! Pengendara Nekat Tanpa Surat Tak Bisa Lolos dari Polisi
Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎
Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polisi Atur Lalu Lintas di SPBU Humbahas
Hari Pertama Masuk Sekolah, Satlantas Polres Humbahas Siaga Atur Lalu Lintas dan Bantu Pelajar Menyeberang
SPKT Polres Tojo Una-Una Maksimalkan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat
Polsek Sirenja Juara 2 Lomba Kebersihan pada HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Polres Humbahas Raih Tiga Penghargaan KPPN Balige, Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:17 WIB

KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:23 WIB

Razia Besar-besaran di Bogor! Pengendara Nekat Tanpa Surat Tak Bisa Lolos dari Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:22 WIB

Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:19 WIB

Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polisi Atur Lalu Lintas di SPBU Humbahas

Senin, 13 Juli 2026 - 11:06 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Satlantas Polres Humbahas Siaga Atur Lalu Lintas dan Bantu Pelajar Menyeberang

Berita Terbaru