Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Senin (17/08/2026), tidak hanya diwarnai upacara. Sebanyak 361 warga binaan menerima Remisi Umum 2026, termasuk enam orang yang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. bertindak sebagai inspektur upacara yang digelar di lingkungan Rutan Humbang Hasundutan. Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Ucok Pangihutan Sinabang, S.H., M.H. menyambut kedatangan Bupati bersama rombongan, sedangkan Arief J. Sihombing bertindak sebagai komandan upacara.
Dari 361 warga binaan yang memperoleh remisi, 343 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 18 orang menerima Remisi Umum II. Dari kelompok terakhir, enam orang dinyatakan langsung bebas, sementara 12 lainnya masih menjalani pidana pengganti atau subsider denda.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam momentum kemerdekaan di balik tembok rutan. Remisi bukan sekadar pemberian pada hari kemerdekaan, tetapi berkaitan dengan proses pembinaan dan penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Humbahas, ditegaskan bahwa pemasyarakatan harus tetap menempatkan hukum dan martabat manusia sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pidana.
Pembinaan, menurut amanat tersebut, tidak berhenti pada menjalani hukuman. Warga binaan harus diberi ruang untuk memperbaiki diri sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjalani kehidupan secara bertanggung jawab dan produktif.
Pesan itu menjadi relevan bagi para penerima remisi, khususnya mereka yang mendapatkan Remisi Umum II dan segera mengakhiri masa pidananya. Berakhirnya masa hukuman sekaligus menjadi awal dari tantangan baru: bagaimana mereka dapat diterima kembali dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Dalam konteks pemasyarakatan, tema tersebut tidak hanya berbicara tentang kedaulatan negara, tetapi juga tentang keadilan, kemanusiaan dan kesempatan bagi setiap warga untuk memperbaiki kehidupannya.
Selain pemberian remisi, dalam upacara tersebut juga diberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai atas pengabdian selama 10, 20 dan 30 tahun.
Sejumlah pejabat turut menghadiri upacara, di antaranya Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.I.K., Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Yuspita Ginting, Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Trisno Jhohannes Simanullang, Sekretaris Daerah Humbahas Chiristison Rudianto Marbun, serta sejumlah pimpinan OPD.
Usai upacara, Bupati Oloan P. Nababan bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD menyapa warga binaan.
Kepada mereka, Bupati menyampaikan dorongan agar proses pembinaan dijalani dengan sungguh-sungguh dan masa pidana dimanfaatkan sebagai kesempatan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.
Bagi enam warga binaan yang langsung bebas, momen kemerdekaan tahun ini memiliki arti berbeda. Setelah menjalani masa pidana, mereka kembali menghadapi kehidupan di luar rutan dengan satu tantangan utama membuktikan bahwa kesempatan kedua dapat diubah menjadi kehidupan yang lebih baik.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










