Adikarya Parlemen:
H. Irpan Haeroni. SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi, Jabar || Sangkakala 7
Pemberdayaan merupakan upaya untuk membangun daya, dengan mendorong, memotivasikan dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya dan memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat.
H. Irpan Haeroni. SM, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan, pemberdayaan perempuan adalah proses memperkuat kapasitas, peran, dan status perempuan agar memiliki kemandirian serta kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
Pemberdayaan perempuan salah satu bentuk pemberdayakan masyarakat dengan segala potensi yang dimiliki oleh perempuan, untuk meningkatkan status, posisi, kondisi dan kesejahteraan perempuan agar dapat mencapai kemajuan baik untuk diri sendiri maupun keluarga, kata Irpan di rumah kediamannya pada Selasa 25/08/2026.
Anggota Fraksi Gerindra Jabar lX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni mengatakan, Pendidikan Pemberdayaan Remaja dan Perempuan sangat dibutuhkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional bagi remaja dan perempuan.
Ada 3 (tiga) tahapan proses pemberdayaan perempuan, yaitu :
=> 1. Tahap penyadaran,
=> 2. Tahap transformasi kemampuan, dan
=> 3. Tahap peningkatan kemampuan.
• Pada Tahap Penyadaran, perempuan mulai memahami pentingnya kesetaraan gender, hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, serta pentingnya keterlibatan dalam pembangunan desa.
• Pada Tahap Transformasi Kemampuan, perempuan memperoleh pengetahuan, keterampilan advokasi, kepemimpinan, serta keberanian untuk berpartisipasi dalam forum publik.
• Pada tahap peningkatan kemampuan, perempuan menunjukkan kemandirian melalui partisipasi aktif dalam pembangunan desa, dan pengelolaan kegiatan ekonomi, tutupnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










