JAKARTA || SANGKAKALA 7
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa 24 kru KM Maulana 23 terkait dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) yang beroperasi di wilayah Kepulauan Aru hingga Merauke. Dari jumlah tersebut, 19 orang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing kru dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini,” kata Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa.
Menurut Fajri, dari 24 kru yang diperiksa, sebanyak 19 orang berpotensi menjadi tersangka, sedangkan lima lainnya masih berstatus sebagai saksi. Penyidik juga memprioritaskan penanganan terhadap kondisi para korban yang masih menjalani perawatan, baik secara fisik maupun psikologis.
Untuk mendalami perkara, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berangkat ke wilayah Kepulauan Aru guna melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami minta doa agar kasus ini bisa terungkap jelas hingga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Fajri.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah tim patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten di media sosial yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK. Pemantauan dilakukan pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyelidikan di lapangan dengan metode scientific crime investigation. Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin.
Ilham diketahui naik KM Maulana 23 dari Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026. Kapal tersebut kemudian berlayar menuju Merauke dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Kepulauan Aru.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dugaan penganiayaan tidak hanya satu orang. Total terdapat empat ABK yang teridentifikasi sebagai korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing kru, serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam perkara tersebut.
Penulis : Red
Editor : Priyatna
Sumber Berita: Humas Polri










