Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Selasa (6/10/2026). (Sangkakala 7/ist)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial PH alias BI (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (6/10/2026).
PH ditangkap usai diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga, serta aksi pengancaman dan pengrusakan terhadap sopir truk di jalur Rampa, Kecamatan Sitahuis.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini berdasarkan laporan Pandu Ritonga serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Deprianto Panjaitan, yang diterima pada tanggal 6 Oktober 2026.
“Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dian, Jumat (9/10/2026), di Pandan.
Diungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan rangkaian aksi tindak pidana tersebut terjadi pada, Jumat 2 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban, yang sedang duduk di atas sepeda motor kawasan Lingkungan III Mungkur. Tanpa alasan jelas, pelaku mendatangi dan meninju pipi kiri korban.
Saat korban mencoba menghindar, pelaku menarik baju korban hingga robek dan kembali memukulnya. Pelaku bahkan sempat membawa sepeda motor korban dan mencoba menabraknya, sebelum akhirnya diusir oleh pemilik warung di sekitar TKP.
Pada hari yang sama di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, pelaku juga menghadang truk fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT, yang dikemudikan oleh Deprianto Panjaitan.
Pelaku menyetop kendaraan secara paksa, sambil melayangkan tuduhan tidak berdasar bahwa pengemudi membawa sabu-sabu.
Meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku nekat memanjat ke bak truk, merusak segel, serta merobek tenda penutup truk, hingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000.
“Pelaku juga melontarkan nada ancaman sembari menunjuk korban sebelum akhirnya pergi dari lokasi,” timpal Dian.
Usai menerima laporan resmi dari para korban, Satreskrim Polres Tapteng bergerak cepat amankan tersangka. Pihak kepolisian mengambil langkah hukum tegas berupa penahanan terhadap tersangka, atas perkara tindak pidana penganiayaan.
“Untuk perkara pengancaman dan pengrusakan, kepolisian merencanakan upaya mediasi antara kedua belah pihak,” pungkas Dian.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna










