KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Anggota Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Koramil 01 Tambun bersama BKO Armed 7 /105 GS, lakukan pengawasan pada warga Pasar Tambun Jl Raya Sultan Hassanudin Desa Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan, Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19. Pada hari Minggu 26/12/ 2021.
Menurut Babinsa Pelda Ali Asfuri PPKM level 1 adalah aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terkait potensi kerumunan, khususnya.
Babinsa Pelda Ali Afsuri menilai pemerintah Kabupaten Bekasi sudah sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan di pemukiman padat penduduk, hingga pasar tradisional.

Menurutnya, ini yang membuat fokusnya perhatian pemerintah daerah saat PPKM level 1 ini.
Hal ini agar sejumlah pengunjung pasar, dari orang dewasa hingga anak-anak tidak bersileweran keluar rumah tanpa masker. Karena terkadang mereka saling berinteraksi antara Pedagang dan pembeli. ” Terang Ali Afsuri.
Namun, ada penurunan mobilitas masyarakat yang ternyata terpantau saat penerapan PPKM Level 1. “Area pemukiman menurun”.
Diharapkan jelang Natal dan Tahun baru ini, Kabupaten Bekasi khususnya masyarakat Tambun Selatan yang berbelanja di pasar Tambun tetap menjaga Protokol kesehatan agar Pandemi tidak naik kembali, ” pungkasnya.
(Wr)







