Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Ruas Jalan Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napa Kubangan di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dijadwalkan dibangun pada 2026 melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD).
Pembangunan ruas jalan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp18 miliar. Sebelum memasuki tahap tender konstruksi, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara bersama pihak terkait telah melakukan survei lapangan untuk menentukan titik nol pekerjaan pada Jumat (21/08/2026).
Survei tersebut dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4 PJN Wilayah Sumut II, Surung Sirait, ST.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan, Reinward Marpaung, mengatakan pembangunan ruas jalan itu merupakan bagian dari usulan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Usulan Penanganan Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025,” ujar Reinward, Senin (24/08/2026).
Menurutnya, pembangunan ruas tersebut diharapkan membuka akses wilayah, meningkatkan konektivitas antarkawasan, serta mempermudah mobilitas masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi di wilayah Tarabintang.
Program IJD merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan konektivitas jalan daerah melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.
Penanganannya dapat berupa pembangunan, peningkatan, maupun perbaikan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Reinward menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebelumnya juga telah mengusulkan ruas Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napa Kubangan melalui program IJD pada Tahun Anggaran 2024. Namun, penanganan fisik ruas tersebut saat itu belum terealisasi.
Koordinasi kemudian terus dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu dasar kebijakan terbaru adalah Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Dalam proses pengusulan, pemerintah daerah melakukan penginputan melalui sistem SiTIA pada 4–14 Juli 2025. Selanjutnya, usulan dievaluasi oleh balai dan Direktorat terkait pada 7–17 Juli 2025, sebelum masuk tahapan penganggaran pada 31 Juli–25 Agustus 2025.
Menurut Reinward, proses koordinasi dan pengusulan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan masuknya program pembangunan ruas jalan tersebut dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia menyebut pembangunan infrastruktur jalan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, termasuk dukungan berbagai pihak dalam proses penganggaran.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap pembangunan ruas jalan tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap pelaksanaan fisik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkab Humbahas juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas, aksesibilitas, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










