DPRD Deli Serdang Sahkan 8 dari 16 RAPERDA Yang Diusulkan Pemkab Deli Serdang.

- Redaktur

Jumat, 7 Januari 2022 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | Sangkakala 7 –
Wakil Bupati Deli Serdang mengikuti rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Deli Serdang tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 , yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (6/1/2022).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik bersama Tengku Ahmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar turut didampingi oleh , Kepala OPD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Hendra Wijaya dan perwakilan Forkopimda.

Dihadapan Sidang paripurna DPRD tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang telah mengirimkan surat kepada DPRD perihal penyampaian nama-nama rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang untuk program pembentukan peraturan Daerah tahun 2022.

Dalam surat tersebut pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan 16 Rancangan Peraturan Daerah yaitu sebagai berikut : Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Persetujuan bangunan gedung, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 Kabupaten Deli Serdang, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penyelenggaraan perhubungan, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pemekaran kecamatan percut sei tuan menjadi kecamatan Percut sei tuan dan kecamatan percut deli, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang rumah susun, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perusahaan umum daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Deli Serdang, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perangkat desa, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam perkembangannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPEPERDA) DPRD Kabupaten Deli Serdang telah menyusun program pembentukan peraturan daerah yang diparipurnakan hari ini yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang usulan pemerintah daerah meliputi : Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Persetujuan bangunan gedung, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 Kabupaten Deli Serdang, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Percut Deli.

Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Perangkat desa.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deli Serdang atas inisiatif DPRD Kabupaten Deli Serdang meliputi Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang pelestarian kebudayaan lokal di Kabupaten Deli Serdang, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang penanggulangan narkoba, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang maghrib mengaji , Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang guru sekolah minggu, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR), Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang pemekaran desa, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Penggabungan desa, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Tapal Batas Desa.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deli Serdang Kumulatif terbuka meliputi, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2021 ; Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi atas penetapan 8 Raperda dari 16 Ranlperda yang kami usulkan, akan tetapi dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan nasional yang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perubahan asumsi indikator makro daerah dan untuk mengakomodir Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

”Pemkab Deli Serdang menyampaikan 3 (tiga) Raperda Prioritas dari delapan Ranperda yang ditetapkan yaitu: Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 Kabupaten Deli Serdang, Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan Raperda Kabupaten Deli Serdang tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman”. Ungkap Wabup.

Atas nama pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang atas penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Deli Serdang 2022.

(Harry’S/Olbin.M)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

118 Unit Huntap Tahap I Selesai Dibangun, Pemkab Tapteng Lakukan Pengundian
Di Tengah Efisiensi Negara, Bupati Humbahas Hadiri Forum Akselerator Negeri pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Mahasiswa IPB Asal Bogor Tembus Internasional, Inovasi Robot Antar Rizal Hakim Raih Beasiswa ke New Zealand
Bupati Bogor Tinjau Tugu Helikopter Puncak, Ajak Masyarakat Rawat Situs Bersejarah
Delapan Kepala Keluarga Korban Puting Beliung Terima Bantuan Pemkab Humbahas
Program Jemput Bola Disdukcapil Tuai Apresiasi, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rekam KTP-el
Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, Bangun Sinergi Lintas Kementerian Genjot Pariwisata Seribu Goa
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan : Sinergi antara Pemerintah Daerah dan PLN Berjalan Efektif dan Memberikan Dampak Nyata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

118 Unit Huntap Tahap I Selesai Dibangun, Pemkab Tapteng Lakukan Pengundian

Selasa, 28 April 2026 - 08:48 WIB

Di Tengah Efisiensi Negara, Bupati Humbahas Hadiri Forum Akselerator Negeri pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

Selasa, 28 April 2026 - 08:39 WIB

Bupati Bogor Tinjau Tugu Helikopter Puncak, Ajak Masyarakat Rawat Situs Bersejarah

Selasa, 28 April 2026 - 08:29 WIB

Delapan Kepala Keluarga Korban Puting Beliung Terima Bantuan Pemkab Humbahas

Selasa, 28 April 2026 - 08:26 WIB

Program Jemput Bola Disdukcapil Tuai Apresiasi, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rekam KTP-el

Berita Terbaru

Ekonomi

Panitia HUT ke-14 MASPEKAL Tahun 2026 Resmi Terbentuk

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:23 WIB