Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menerima audiensi Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Utara di Ruang VIP Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Rabu (09/09/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha pangan lokal di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati menyambut baik sinergi tersebut dan mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku usaha agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat dan mudah.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian dan kepercayaan kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal,” ujar Bupati.
Sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan dan kepastian bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi ketentuan kehalalan, sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM dalam membangun kepercayaan pasar.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat halal juga dapat memperkuat legalitas dan daya saing produk, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan dan olahan lokal.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, daya saing, dan pengembangan UMKM lokal.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










