Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE MM ; Siswa Belum Divaksin Boleh Tetap Sekolah.

- Redaktur

Jumat, 21 Januari 2022 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang || SANGKAKALA 7 – Program vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun di Kabupaten Deli Serdang, sudah dilaunching (dimulai) sejak Kamis lalu 13/1/2022.

Meski sudah sepekan berjalan hingga hari ini, Jumat (22/01/2022), tak dipungkiri jika program tersebut ternyata masih terus menuai pro kontra di khalayak ramai, khususnya para orangtua siswa.

Terkait pro kontra ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, merasa perlu untuk memberi penjelasan, terlebih dengan banyaknya berita-berita miring yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE MM, menjelaskan pihaknya mengapresiasi semua pemberitaan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat soal pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun di sekolah dasar (SD), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Deli Serdang.

“Semua pendapat yang disampaikan, dihargai sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kita bersama, mencegah masyarakat tertular Covid-19 dan melindungi anak dari virus tersebut.

Pendapat, kritik dan dukungan terhadap kebijakan ini dipahami sebagai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dimiliki masyarakat, ” katanya.

Pelaksanaan kebijakan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun, Yudy menegaskan dilakukan setelah terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi antara Bupati Deli Serdang, dengan Kapolresta Deli Serdang, Kapolrestabes Medan, Dandim 0204/Deli Serdang, dan Dandim 0201/Medan.

Tidak hanya itu, vaksinasi anak juga didasari adanya surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Kesehatan RI tanggal 13 Desember 2021, tentang Penyampaian Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Di samping itu juga, mempertimbangkan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan vaksin aman bagi anak-anak dan halal.

Yudy juga menjelaskan tentang adanya pernyataan pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan, No. 800/270.S.K.R/2022, tanggal 14 Januari 2022, yang berbunyi “Vaksinasi Covid-19 bagi siswa, akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka”, bukan dimaksudkan siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka.

“Tetapi, untuk memetakan kesiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka, seandainya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjadikan persyaratan vaksin warga sekolah, sebagai salah satu indikator sekolah diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

Yudy kembali menegaskan, pihaknya (Dinas Pendidikan Deli Serdang), berkomitmen untuk medomani kebijakan Kemdikbud Ristek dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan pembukaan pembelajaran tatap muka.

“Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan orangtua dan mewajibkan vaksin bagi siswa usia 6 sampai 11 tahun, dengan tetap mendapatkan persetujuan orangtua untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait dengan dampak yang ditimbulkan pada anak yang sudah divaksin, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertanggung jawab melalui Dinas Kesehatan, ” pungkasnya.

(Harry’S/Olbin.M)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Investor Diharapkan Dukung Pemulihan Air Bersih Lintongnihuta, Warga Diajak Jaga Kondusivitas
Bupati Humbahas Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Generasi Patriotik dan Berempati
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Air Baku di Paranginan, 80 KK Belum Terlayani
Humbahas Susun Rencana Aksi Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Lokal, Indeks Ketahanan Pangan Turun pada 2025
dr. Henry Romulo Manalu Gantikan dr. Tiar di RSUD Doloksanggul, Apa Alasan Pergantiannya?
Bupati Humbahas Lantik Pejabat Administrator dan Fungsional, Kinerja ASN Akan Dievaluasi
Kejar Piutang Pajak Hampir Rp600 Miliar, Pemkot Bogor Lantik Delapan Juru Sita Pajak Daerah
Pemkab Humbahas Sosialisasikan Anti-Korupsi, Hasil SPI 2025 Jadi Sorotan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Investor Diharapkan Dukung Pemulihan Air Bersih Lintongnihuta, Warga Diajak Jaga Kondusivitas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Generasi Patriotik dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Air Baku di Paranginan, 80 KK Belum Terlayani

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Humbahas Susun Rencana Aksi Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Lokal, Indeks Ketahanan Pangan Turun pada 2025

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:42 WIB

dr. Henry Romulo Manalu Gantikan dr. Tiar di RSUD Doloksanggul, Apa Alasan Pergantiannya?

Berita Terbaru