Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Dirasakan Peserta BPJAMSOSTEK

- Redaktur

Senin, 21 Februari 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang-Banten || Sangkakala7.tv –
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut dikatakan Deputi Direktur Wilayah Kanwil Banten Yasaruddin, pada Senin tanggal 21/02/2022.

Ia menjelaskan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan manfaat tersebut berupa Bantuan Uang Tunai, Informasi Lowongan Pekerjaan, dan Pelatihan Kerja sebagaimana diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan,” imbuhnya.

“Dan untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat berupa 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya,” lanjutnya.

Terakhir, ia menyatakan dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.

Untuk diketahui, bahwa sampai dengan hari Jumat (18/2) terdapat 14 data penetapan klaim JKP siap bayar. BPJAMSOSTEK berkomitmen agar manfaat JKP ini dapat dirasakan oleh seluruh peserta BPJAMSOSTEK.

(Mjd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik
BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL
Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan
Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum
Dinkes Tapteng Gelar Sosialisasi dan Pembekalan Administrasi bagi Calon Pegawai BLUD
Atasi Macet dan Banjir, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Kapuas Hulu Hadiri Diskusi dan Koordinasi Kajian Kratom Bersama BRIN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pemkab Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumatera Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:24 WIB

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan Keuangan Partai Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:59 WIB

BUPATI HUMBAHAS TERIMA AUDIENSI UPT SAMSAT DOLOKSANGGUL

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ancaman Megathrust Dimaknai Sebagai Pengingat Pentingnya Kesiapan Data Kependudukan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:47 WIB

Bupati Tapteng Terima penghargaan dari Kementerian Hukum

Berita Terbaru