KAB. BEKASI | Sangkakala TV –
Rapat PPKM Mikro di gelar kembali di Kp Wareng RT 04 RW 03 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, hari Minggu 02/05/2021.
Dalam rapat komsos ini di hadiri oleh Aparat pemerintah desa Lambang Sari, Babinsa Serma Agus Rianto , Aiptu Subarkah Bhabinkamtibmas serta Ketua RW & RT sedesa Lambangsari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan PPKM berbasis mikro, berlangsung efektif hingga Paska lebaran 2021 nanti.
Menurut “Serma Agus Rianto Babinsa Koramil 01/Tambun
Kebijakan ini akan fokus pada penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dengan sistem zona di tingkat RT dan RW.
Waktu operasional pasar, dibatasi mulai pukul 08.00-18.00 wib.kata Babinsa
Serma Agus Rianto juga menjelaskan, bahwa “Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lain, jam operasional pukul 08.00-21.00 WIB, dengan memperhatikan pengunjung agar tidak berkerumun,” baiknUsaha restoran dan sejenisnya, diizinkan melayani makan di tempat (dine in), mulai dari pukul 08.00-21.00 wib selanjutnya Lewat dari waktu tersebut, pesanan makanan harus dibawa pulang (take away) hingga pukul 22.00 wib, Ujar Babinsa.

Di kesempatan yang sama Aiptu Subarkah Bhabinkamtibmas Desa Lambang Sari mengatakan bahwa, masih tinggi angka penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, kami bersama Pemdes Lambang sari mengajak masyarakat mematuhi aturan pemerintah di masa PPKM skala mikro yang masih berlaku di Kabupaten Bekasi.
Dia mengatakan, tindakan tegas aparat gabungan dilakukan guna memberikan rasa nyaman saat Kabupaten Bekasi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, menjelang bulan Suci Ramadan.
Tegas”Aiptu Subarkah
Komunikasi sosial harus selalu di lakukan, kunjungan silaturahmi ke warga masyarakat yg mempunyai usaha UMKM untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan selalu menjaga keamanan dan kebersihan di lingkungan usaha. pungkasnya.
(Wiro)










