KAB. BEKASI || SANGKAKALA 7 –
Dalam rangka amankan harga minyak goreng, Babinsa Koramil 08 Lemahabang Pelda Suyanto terjun langsung ke Pasar.
Pengecekan berlangsung di Pasar Tradisional Serang Jl.Raya Cibarusah RT 02/01 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu Siang 28/5/2022.
Menurutnya dari hasil pengecekan dan pendataan di lapangan tentang harga minyak goreng curah di pasar tersebut seperti Toko Ibu Linda minyak goreng curah di jual dengan harga Rp.18.000/kg, sementara harga beli di agen Rp. 16.000/kg.
Pemilik toko mengeluh, yang di alami harga dari agen sudah mahal dan minyak langka, ” ujar Toko Linda.
Lebih-lebih harga minyak kemasan, harga jual kami Rp.22.000/Ltr sementara
harga beli Rp.20.000/ltr.
Memang dari Distributor /agen sudah mahal,” ucap Toko linda.
Kemudian ditempat yang berbeda, Toko Ibu Fitri menyampaikan bahwa
harga jual Rp.18.000/kg sementara harga beli dari Distributor/agen Rp.16.000/kg.
Sedangkan harga
minyak goreng kemasan, harga jual Rp .22.000/ltr.
Melihat dari catatan tersebut Batituud Koramil 08 Lemahabang Peltu Muhtadi turun langsung turut membantu memastikan serta menghimbau pada pedagang Pasar Serang agar mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah lewat Menteri Perdagangan.
Pengecekan harga eceran di Pasar yakni dalam rangka membantu masyarakat tentang kebutuhan minyak goreng yang menjual di atas eceran normal, ” kata Batituut.
Diharapkan segera turunkan harga sesuai standar, tentunya perlu kerja sama semua pihak dari produsen sampai dengan pengecer, perlu adanya penyamaan visi dan satu harga.” Jelasnya
“ upaya ini untuk menyesuaikan harga standar sesuai keputusan pemerintah,”ujarnya.
Ia menambahkan, pengecer tidak bisa di vonis menjual di atas harga rata-rata, di karenakan pengecer mengambil minyak beda-beda agen.
“Tentu berbeda sudah barang tentu harus ada perhatian khusus sebagai pelaksana undang-undang sekaligus pelaksanaan kebijakan harga sembako,”pungkasnya.
(KP.011)








