KAB. BEKASI | Sangkakala TV –
Babinsa Koramil 0509/01 Tambun, Pelda Munadhirin melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sekaligus pembagian masker kepada masyarakat pengguna jalan, bertempat di Jl.Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara , Kabupaten Bekasi, hari Minggu siang 09/05/2021.
Terpantau di Kecamatan Tambun Utara, petugas gabungan terdiri dari Babinsa Koramil 0509/01 Tambun Bhabinkamtibmas Polsek Tambun beserta Aparatur Desa Srimahi, bersinergi bersama-sama agar Pos PPKM Mikro berjalan sesuai peraturan Pemerintah dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penularan dari Virus Covid-19.
Kegiatan bertujuan untuk membantu Satgas Covid-19 di tingkat Desa, memberikan informasi kepada masyarakat terkait bahayanya Covid-19 dan membantu Kepala Desa, hingga tingkat RT-RW menjelaskan pentingnya prokes sesuai dengan ketentuan dan diprioritaskan kepada warga yang melintas di jalan raya yang tidak menggunakan masker.
Saat dikonfirmas Pelda Munadhirin mengatakan, pada pelaksanaannya untuk memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, maka dibentuklah Posko tingkat Desa yang pelaksanaannya diawasi oleh Posko di tingkat Kecamatan dan TNI-Polri ikut terlibat dalam pengawasan kepatuhan warga tersebut, agar dapat disiplin dan dapat membantu upaya dari Pemerintah dalam hal bantuan personil untuk membantu petugas yang ada di tiap-tiap Kecamatan dan Desa,”ungkap Babinsa.
“Semoga Dengan adanya pelaksanaan PPKM Mikro ini masyarakat dapat menerima dan mendukung untuk pelaksanaan program terbaru Pemerintah, semoga dengan adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah ini membawa dampak Positif bagi masyarakat dan pandemi di Indonesia semakin membaik dan penyebaran Virus Covid-19 segera berakhir,” pungkas Pelda Munadhirin. (Wiro)








