Pencuri Barang Rongsok Kepergok Warga, Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

- Redaktur

Rabu, 14 September 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang pengepulan rongsok Dukuh Gondoarum Desa Jambearum RT. 4 RW. 4 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Senin (12/9/2022).

Pelaku masing-masing berinisial EDK (28) dan HT (23). Pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri dari kepungan warga, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga dan para pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol pagar pojok atas bagian depan gudang. Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi.

Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono SH. MH menjelaskan “Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 WIB, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban, kemudian korban mengajak warga untuk mengepung gudang, mengetahui dikepung oleh warga para pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” jelas AKP Agus Budi Yuwono.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berinisial EDK (28) warga Desa Karang Mulyo RT. 4 RW. 4 Kecamatan Pegandon dan HT (23) warga Desa Sumbersari RT. 4 RW. 4 Kecamatan Ngampel, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” ucap Kapolres Kendal.

Kepada petugas kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.

(KB-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat, Kapolres Humbahas Gelar Subuh Keliling
Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat, Kapolres Humbahas Gelar Subuh Keliling
Wakili Kapolres, Kapolsek Ampana Tete Hadiri Open House SRT 60
Penyegaran Organisasi Polri, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo
Cegah Karhutla, Polres Touna Sosialisasi Bahaya Bakar Sampah dan Lahan
Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka Wira Dharma Brata, Irjen Pol Rizal Irawan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan
Polsek Ulubongka Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel Lewat Kegiatan Binrohtal
Pisah Sambut Kapolda Sulteng, Irjen Nasri Akhiri Pengabdian, Irjen Rizal Lanjutkan Kepemimpinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Kedekatan Polri dan Masyarakat, Kapolres Humbahas Gelar Subuh Keliling

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Wakili Kapolres, Kapolsek Ampana Tete Hadiri Open House SRT 60

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Penyegaran Organisasi Polri, Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Polres Touna Sosialisasi Bahaya Bakar Sampah dan Lahan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka Wira Dharma Brata, Irjen Pol Rizal Irawan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Berita Terbaru