Pencuri Barang Rongsok Kepergok Warga, Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

- Redaktur

Rabu, 14 September 2022 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv –
Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di sebuah gudang pengepulan rongsok Dukuh Gondoarum Desa Jambearum RT. 4 RW. 4 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Senin (12/9/2022).

Pelaku masing-masing berinisial EDK (28) dan HT (23). Pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri dari kepungan warga, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga dan para pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol pagar pojok atas bagian depan gudang. Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi.

Kasat Reskrim Polres Kendali AKP Agus Budi Yuwono SH. MH menjelaskan “Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 WIB, korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban, kemudian korban mengajak warga untuk mengepung gudang, mengetahui dikepung oleh warga para pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” jelas AKP Agus Budi Yuwono.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berinisial EDK (28) warga Desa Karang Mulyo RT. 4 RW. 4 Kecamatan Pegandon dan HT (23) warga Desa Sumbersari RT. 4 RW. 4 Kecamatan Ngampel, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” ucap Kapolres Kendal.

Kepada petugas kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.

(KB-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Junjung Sportivitas di Era Digital, Polres Kendal Gandeng BEM UNISS Gelar E-Sport Championship
*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*
Kapolres Kendal Pimpin Panen Raya Jagung Serentak dan Launching SPPG Polri
Sinergi Polri dan Masyarakat, Polres Humbahas Panen Jagung Serentak
Bupati dan Kapolres Kendal Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Tembelang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:06 WIB

Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:47 WIB

Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Senin, 25 Mei 2026 - 20:30 WIB

Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:11 WIB

Junjung Sportivitas di Era Digital, Polres Kendal Gandeng BEM UNISS Gelar E-Sport Championship

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:30 WIB

*Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Touna Edukasi Polisi Cilik di SDN 1 Ratolindo*

Berita Terbaru