KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Upaya pencegahan dan Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) terus dilakukan Babinsa Koramil 01 Tambun Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dalam penyekatan di KM 34, Jumat (28/05/2021).
Lima personil bersama Pelda Yudi Kurnianto turut melakukan pengawasan. Pelda Yudi mengatakan Satgas COVID-19 mengeluarkan perpanjangan masa berlaku pembatasan, dengan surat edaran nomor 13 tahun 2021. Keputusan itu mengatur pembatasan mobilitas pasca Lebaran yang semula berakhir pada 24 Mei menjadi 31 Mei 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan sedikitnya enam titik penyekatan guna mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan perjalanan keluar daerah di masa pemberlakuan larangan mudik sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Bekasi menjadi wilayah lintasan pemudik dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang akan menuju DKI Jakarta, kata Babinsa.
Pelda Yudi menambahkan, selain dalam rangka PPKM, upaya penyekataan tersebut untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta yang terus bertambah, terang Babinsa.
Untuk itu, antisipasi terus dilakukan, termasuk membatasi akses masuk ke Kota DKI Jakarta bagi warga luar kota. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas antar daerah selama PPKM berlangsung.
Selama kegiatan berjalan semua petugas bersama tim medis menerapkan protokol kesehatan, pungkas Pelda Yudi. (Wiro)








