Bawaslu Kabupaten Humbahas Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024

- Redaktur

Sabtu, 24 September 2022 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Dalam rangka menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi di Martin Anugrah, pada hari Jumat 23/09/2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W Pasaribu, membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif dalam menyongsong pemilu serentak tanggal 14 Pebuari 2024.

Kegiatan sosialisasi juga di hadiri Efrida Purba, Divisi bidang Organisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Jahormat Lumbantoruan Koordinator, Divisi bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, serta Ketua KPUD Humbang Hasundutan Binsar Pardamean Sihombing, Dewanto Hutasoit Staf Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Julianto Silaban Staf Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga.

Kegiatan sosialisasi yang mengikut sertakan dari tingkat masyarakat, guru,bsiswa/i dari beberapa sekolah, Karang Taruna, Sanggar Seni, Guru-guru dan Wartawan serta LSM.

Kegiatan sosialisasi bertemakan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Pengawasan partisipatif dalam pemilu serentak tahun 2024, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali sesuai-Undang Undang.

Usai di buka Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu dilanjutkan sosialisasi dari Ketua KPU Kab Humbang Hasundutan, Binsar Pardamean Sihombing terkait pelaksanaan tehnis pemilu tahun 2024.

Lalu dilanjutkan sosialisasi oleh Ketua Bawaslu Divisi bidang penindakan, Jahormat Lumbantoruan menjelaskan, pemilu sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 22 E dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dijelaskannya, Pemilu di laksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil setiap lima tahun sekali.

Pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Perwakilan Daerah.

Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.

Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perorangan.
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan yang bersifat Nasional tetap dan mandiri.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang Undang.
Bawaslu mengawasi 11 tahapan yang di laksanakan KPU dimana tahapan pemilu, diantaranya :
1. Verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
2. Pemutahiran data pemilih, Penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.
4. Penetapan calon anggota DPR,DPD,dan calon anggota DPRD Propinsi.
5. Pelaksanakan kampanye dan dana kampanyae.
6. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan

Jahormat Lumbantoruan menegaskan Verifikasi partai Politik calon peserta pemilu ber potensi rawan mengenai :
1. Dualisme Kepengurusan partai politik.
2. Akses data sistem informasi Partai Politik (SIPOL)
3. Keterwakilan perempuan dalam kepengerusan partai politik tidak terpenuhi 30 %
4. Domisili kantor tidak permanen.
5. Pencantuman nama penyelenggara pemilu dalam keanggotaan partai politik.

Bawaslu Fokus pencegahan mengenai :
1. penyelenggaraan pemilu,
2. peserta pemilu.
3. Tim Kampanye.
4. Pemerintah.
5. Masyarakat.
6. Pemilih.

Jahormat Lumbantoruan menambahkan upaya yang di lakukan Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yakni ;
1. Pengawas pemilu menjalin hubungan baik dan bersinergi dengan kelompok masyarakat sipil.
2. pengawasan pemilu menajalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat dalam rangka mensosialisasikan pengawasan pemilu kepada masyarakat.
3. pengawasan pemilu mengembangkan aktivitas pengawasan dengan tren yang berkembang saat ini misalnya mengembangkan model pengawasan dengan penggunaan media sosial dan teknologi informasi sebagai alat untuk melakukan pengawasan.

Bawaslu dalam pengawasan partisipatif, wadah kolaborasi para pihak dalam pencegahan dan pengawasan partisipatif. ” kerjasama lembaga, program bawaslu, inisiatif masyarakat, yang intinya pencegahan dan pengawasan partisipatif.

Jahormat Lumbantoruan berharap semoga melalui Sosialisai Pengawasan Partisipatif Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 bisa membantu dan mensosialisasikan terutama masyarakat dapat melaporkan.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu di dampingi Efrida Purba, Ketua Divisi bidang Organisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Efrida Purba, dan Ketua Divisi bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Jahormat Lumbantoruan dan Sekertaris menutup kegiatan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu sebelum menutup kegiatan sosialisasi berharap apa yang sudah yang di terima perbekalan materi sebagai modal awal pengawasan partisipatif.

Ditambahkannya, untuk menentukan pemimpin lima tahun kedepan ada di tangan rakyat dan sebagai mitra dan duta bawaslu pengawas partisipatif di lapangan apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak boleh.

“Pemilu 2024 harus betul-betul menjaga marwah, agar tidak terlibat Money Politik agar pemilu berjalan dengan maksimal, “pungkasnya.
Acara sosialisasi berjalan tertib dan aman. (KB-061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh
TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung
Masinton Pasaribu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Bupati Masinton Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan untuk Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:42 WIB

Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24 WIB

Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul

Berita Terbaru