LEBAK-BANTEN | Sangkakala TV –
Realisasi belum kunjung tiba, permohonan warga di sampaikan ke dinas PU kabupaten Lebak tanggal 03-04-2018.
Warga kp Bojong Barang RT 003 RW 001 desa Sudamanik Kecamatan Cimarga, mendatangi kantor desa untuk menanyakan kepastian yg selama ini di harapkan segera di laksanakan, senin 24/05/2021.
Warga penghuni bantaran kali bareng RT 003 Pak Sarkim, dan RW 001 Pak Sadun, menyelenggarakan musyawarah untuk mendapatkan jawaban dan kepastian dari pihak PU dan BPBD kabupaten Lebak, di hadiri oleh Jaro Supri dan Sekdes Edi.
Pasalnya, 3 tahun warga berharap hingga saat ini tidak ada realisasinya. Kondisi tanggul sangat mencemaskan, karena mulai terkikis longsor kurang lebih 2 meter.
Kang Adul warga setempat mengatakan ; lokasi rawan longsor, bila hujan datang kami tidak bisa tenang, takut tiba tiba rumah kami terbawa longsor akibat hujan dan sudah pasti bila hujan deras sungai akan banjir,tutur warga.
Supri Jaro desa Sudamanik menyampaikan kepada team media, bahwa sebenarnya kami sudah menyampaikan pengajuan proposal permohonan Boronjong ke BPBD, dan Kedinas PU Lebak, tanggal 03-04-2018 yang lalu tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Bahkan dari Dinas PU dan BPBD sudah pernah ada yang datang mensurvai, memoto, dan mengukur tetapi sampai saat ini tidak ada kabar, padahal sudah cukup lama.
Masyarakat khawatir bila tiba turun hujan bukan hanya rumahnya saja yg akan terbawa arus, tetapi karena deket ke badan jalan penghubung antar kecamatan itu juga akan bisa longsor, tegasnya.
Dan pada hari kamis 27-05-2021 Jaro Supri bersama staf desa Sudamanik mendatangi Kantor BPBD kabupaten Lebak, maksud dan tujuanya untuk mempertanyakan mengenai proposal permohonan pengajuan boronjong sudah sampai dimana, karena sudah cukup lama masyarakat menunggu kepastian dan tak pernah kunjung ada realisasi,” katanya.
Menyikapi hal tersebut ketua Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) DPC Kabupaten Lebak Mujahidin menyampaikan kepada team media, seharus Dinas terkait segera mencarikan solusi dan mewujudkan keinginan masyarakat yang selama ini berharap cemas, jangan menunggu setelah ada jatuh korban, baru pemerintah bergerak,” ucapnya.
“2018 sampai ke 2021 sudah cukup lama pengajuan permohonan tersebut, bilapun ada persyaratan pengajuan permohonan yang belum lengkap atau kurang lengkap, sudah seharusnya dinas terkait membantunya agar bisa di terima atau tidak pengajuan permohonan tersebut sesuai aturan.
Mengingat posisi rumah masyarakat dengan tebing sungai saat ini berjarak sekitar 2 meter dan 7 meter paling tidak ke posisi bahu jalan.
Diharapkan pemerintah atau dinas terkait bisa segera menindak lanjuti permohonan dari masyarakat karena sifatnya sudah menghawatirkan, pungkasnya. (Majid)







