KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA 8 Tambun tahun 2021 akan segera dimulai pada 7 Juni 2021.
Serma Heri Suanto Babinsa Desa Sumberjaya mengikuti rapat Penerimaan peserta didik Baru SMAN 8 Tambun Selatan
pada hari Sabtu, Tgl 29 Mei 2021.
Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Sumberjaya kp. Warung Asem rt. 01/001,desa Sumberjaya
Kec Tambun Selatan.
Rapat Prapendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dipimpin Usman, S. Pd, M. Pd kepala sekolah SMAN 8 dan dihadiri oleh ; Wakasek SMAN 8 bpk. Harta Bahtiar. M. Pd, Babinsa Desa Sumberjaya, Serma Heri Suanto, Ketua Komite SMAN 8 beserta anggotanya, Rosidi, Pengurus RW dan Rt se’Desa Sumberjaya.
Sosialisasi PPDB 2021 SMAN 8 TAMBUN SELATAN di awali dengan membaca Al-Fatiha, selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Usman, S.Pd, M.Pd sebagai kepala Sekolah SMA 8 Tambun Selatan mengatakan, ada sejumlah perbedaan PPDB Jabar 2021 dengan tahun sebelumnya.
Secara umum, PPDB Jawa Barat 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan serta prestasi, Kata Kepala sekolah.
Kepala sekolah SMA 8 Tambun juga menjelaskan Tahapan PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 7 Juni 2021, akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni :
Tahap I tanggal 7 s.d. 14 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi).
Tahap II tanggal 21 s.d. 23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian).
Tahap III tanggal 28 s.d. 30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor).

Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2021.’ terang kepala sekolah.
“Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III.
Bagi calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III.
Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,”imbuhnya.
Lebih jauh, dijelaskannya secara keseluruhan skema pendaftaran SMA dibagi menjadi 5 jalur yakni Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen). Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).
“Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili,” ujarnya sembari meminta para calon peserta didik baru agar mulai menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk PPDB, pungkasnya.
Di tempat yang sama Babinsa Koramil 01 Tambun Desa Sumberjaya, Serma Heri Suanto, berharap semoga para peserta didik baru agar mematuhi protokol kesehatan dari mulai masuk ke sekolah dan mencuci tangan, serta di lakukannya pengecekan suhu tubuh, apabila melebihi angka normal siswa-siswi lebih baik langsung di rumahkan aja supaya yang lain tidak terpapar covid 19, tegas babinsa. (Wiro)










