KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pasca Pandemi melanda Koramil 05 Cibitung mengecek aktifitas warga dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Induk Cibitung, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Rabu (30/06/2021).
Menurut Danramil 05 Cibitung Kapten inf Agung Purnomo, monitoring PPKM berbasis mikro senantiasa dilaksanakan oleh para Babinsa Koramil di semua koramil kabupaten bekasi seperti kelurahan Wanasari.
Karena, kegiatan masyarakat terutama di pagi hari terpusat di Pasar Induk Cibitung
“Diharapkan, pembatasan kegiatan ini dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kecamatan Cibitung terutama pedagang dan pembeli.
Para pembeli setelah berbelanja ke pasar agar mencuci tangan sebelum masuk kerumahnya.

Begitupun dengan pedagang untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan pembeli menghindari penyebaran Covid 19, ”terang Danramil.
Dasar pelaksanaan PPKM, kata Danramil, adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.
Sementara itu, ditempat terpisah, Babinsa Serma Winarto menjelaskan monitoring PPKM setiap hari dilaksanakan oleh dua orang BKO Armed 7/Gs dan anggota Koramil, baik di pasar, toko-toko, bank dan koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Cibitung.
“Monitoring PPKM dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat, ”sebut Serma Winarto. (Wiro)







