Kota Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya menyerukan aksi demonstrasi di Kota Bogor, Senin, 14/09/2026.
Dalam seruan aksi yang beredar, massa rencananya berkumpul di kawasan Istana Presiden Bogor dan melakukan aksi di sekitar Tol Baranangsiang. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB atau sampai selesai.
Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 300 orang membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan transparansi pemerintahan, dugaan korupsi, pungutan liar, serta proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Bogor.
Salah satu tuntutan diarahkan kepada proses seleksi Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Massa mendesak dilakukannya evaluasi serta pembatalan proses Panitia Seleksi (Pansel) yang mereka nilai diduga melanggar prosedur administrasi dan tidak transparan dalam tahapan seleksi.
Selain itu, massa mendesak KPK RI dan aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan serta mengusut dugaan pungutan liar atau pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana kepada pejabat yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Tuntutan lainnya menyasar dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Massa juga meminta dugaan pelanggaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor diusut secara transparan.
Dalam seruan tersebut disebutkan bahwa kantor BPN Kabupaten Bogor baru saja digeledah oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Massa meminta proses hukum terkait persoalan tersebut dikawal hingga tuntas.
Sementara di Kota Bogor, massa mendesak dilakukannya audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mark-up anggaran pengadaan token listrik di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Mereka juga menyoroti dugaan pungutan liar di lingkungan SDN Sukadamai 3 Kota Bogor yang dinilai membebani wali murid.
Tak hanya itu, massa mendesak Presiden RI dan DPR RI segera mengesahkan serta mengimplementasikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam seruan aksinya, kelompok tersebut mengusung slogan “Lawan Korupsi, Selamatkan Indonesia.”
Aksi disebut akan menggunakan sejumlah perlengkapan, di antaranya perangkat sound system atau toa, bendera, mobil komando serta perlengkapan aksi lainnya.
Hingga berita ini disusun, berbagai tuntutan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi. Dugaan pelanggaran maupun tindak pidana yang disebutkan tetap memerlukan pembuktian dan proses hukum oleh lembaga penegak hukum yang berwenang.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










