KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Jajaran Koramil 13/Kedung Waringin Kodim 0509/Bks, bersama Anggota Jajaran Polsek Kedungwaringin dan 6 orang Personil Dishub, melakukan penyekatan dalam rangka Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Pada Masa pemberlakuan (PPKM) Darurat Tahun 2021 di wilayah perbatasan Bekasi- Karawang Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedung Waringin, Kab. Bekasi. Senin 5 Juli 2021.
Lokasi penyekatan di Jalan Raya Bekasi-Karawang. Nantinya, warga yang melintas akan dihentikan petugas terkait kepentingannya keluar rumah.
“Kegiatan di mulai pukul 20.00 WIB, penyekatan terhadap mobilitas masyarakat,”kata Sertu Wardi Anggota Babinsa Koramil 13/Kedungwaringin.

Dia meminta, masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali dengan alasan yang diperkenankan dalam kebijakan PPKM Darurat.
Dia menegaskan, sanksi hukum menanti bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.
Kepentingan pada sektor esensial seperti perbankan, IT dan Komunikasi, pasar modal, perhotelan dan kesehatan, kebutuhan pokok menjadi pertimbangan dan pengecualian penerapan kebijakan PPKM Darurat ini.(Wiro)








