Kontraktor PT. Jonatan, Diduga Gunakan Tanah Timbunan dan Batu dari Galian Tak Berizin

- Redaktur

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Kontraktor PT. Jonathan Pelaksana proyek pembangunan jalan Pemeliharaan Rutin Berkala/ peningkatan rekonstruksi pada ruas Balige – Tarabunga – Meat (BTS) Taput di Kabupaten Toba, Sumberdana APBD Provsu TA 2023 dan DAK Fisik dengan Nilai ; Rp 25.573.174.460,00, diduga menggunakan tanah timbunan dan batu dari galian yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan investigasi dan pantauan Tim Media, lokasi galian tanah timbunan tersebut bertempat di Desa Meat, Kecamatan Tampahan, Toba menghubungkan Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Taput, yang selanjutnya galian material tersebut dibawa kelokasi pabrik pemecah batu, diduga milik PT Jonathan pemilik proyek tersebut.

Pautan Simanjuntak pemilik perusahaan PT. Jonathan, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, akibat lebih banyak galian material dari timbunan.

Kewajiban administrasi tersebut tanggung jawab Supplier, terkait izin IUP (Izin Usaha Pertambangan),” jelas Jefri Sianipar warga setempat kepada media ini, Sabtu, 19/08/2023.

Sementara soal rekomendasi atau ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diduga tidak dimiliki, sebab tentang izin usaha galian golongan C, menurut Jefri, sedang diurus melalui via online.

“Yang terjadi di lokasi, ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian tanah dan batu untuk penimbunan jalan Provinsi, sebagai pengelola ya harus memegang izin lengkap,” terangnya kepada wartawan.

Izin yang dimaksud ialah IUP spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan.

Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya.

Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Jefri menjelaskan, mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian bila dilihat dari undang-undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan, selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaannya.

Tongam Manalu SH, MH advokat mengatakan, mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” papar Tongam Manalu SH, MH.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga RT 006, RW 010 Perumahan Villa Mutiara Jaya III, Cor Jalan Rusak dengan Dana Swadaya
Konsumen Nanggerang Residence Bogor Gelar Akad Kredit KPR di BSN Cibubur
Konsumen Nanggerang Residence Bogor Gelar Akad Kredit KPR di BSN Cibubur
Perdana, PT Sentrum Properti Indonesia Gandeng Bank Jateng untuk Proses KPR Konsumen New Town Cibinong
Klaim Asuransi KPR Wafat: Ini Syarat, Proses, dan Imbauan Waspada Oknum Bank
Petugas Bank BSN Sampaikan Informasi Penting Saat Akad Kredit Nasabah
Bendera Partai Kembali Penuhi Area Air Mancur, Estetika Kota Bogor Disorot ‎
BTN Cibinong Gandeng Pengembang dan Agen Sentrum Properti, Dorong Penjualan Kembali Hunian Kredit Macet di Bogor
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:41 WIB

Warga RT 006, RW 010 Perumahan Villa Mutiara Jaya III, Cor Jalan Rusak dengan Dana Swadaya

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:42 WIB

Konsumen Nanggerang Residence Bogor Gelar Akad Kredit KPR di BSN Cibubur

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:33 WIB

Konsumen Nanggerang Residence Bogor Gelar Akad Kredit KPR di BSN Cibubur

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:48 WIB

Perdana, PT Sentrum Properti Indonesia Gandeng Bank Jateng untuk Proses KPR Konsumen New Town Cibinong

Rabu, 29 April 2026 - 19:45 WIB

Klaim Asuransi KPR Wafat: Ini Syarat, Proses, dan Imbauan Waspada Oknum Bank

Berita Terbaru

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB