Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Waktu keberangkatan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, ke Selandia Baru menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa keberangkatannya dilakukan pada 28 Juni 2026, sementara surat persetujuan cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlaku mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen persetujuan cuti yang beredar dan telah menjadi sorotan publik, masa cuti Wakil Bupati ditetapkan selama tujuh hari, yakni mulai 30 Juni sampai dengan 6 Juli 2026, untuk melakukan perjalanan ke Christchurch, Selandia Baru.
Di sisi lain, informasi mengenai keberangkatan pada 28 Juni 2026 memunculkan kebutuhan akan penjelasan resmi mengenai kesesuaian waktu keberangkatan dengan administrasi cuti dan izin perjalanan yang berlaku bagi wakil kepala daerah.
Dalam rentang waktu tersebut, Wakil Bupati juga diketahui tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar pada 29 Juni 2026 maupun 6 Juli 2026. Ketidakhadiran tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang turut menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Wakil Bupati mengenai alasan keberangkatan yang disebut berlangsung sebelum tanggal mulai berlakunya masa cuti sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan Kemendagri.
Untuk memperoleh kepastian informasi, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Dalam Negeri mengenai ketentuan administrasi cuti dan perjalanan luar negeri bagi wakil kepala daerah.
Penulis : KB-061
Editor : Priyatna







