TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Untuk mendukung kemajuan program kinerja Bupati Nikson Nababan Kabupaten Tapanuli Utara, dimasa kepemimpinannya berbagai proyek pembangunan fisik infrastruktur menjadi prioritas.
Namun, sangat disayangkan pelaksanaan proyek tidak di sertai dengan pemasangan papan informasi proyek sesuai peraturan yang berlaku. Diduga papan nama proyek tidak dipasang, untuk menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih hampir sebulan.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Proyek pembangunan fisik tembok penahan tanah di SDN No. 173120 Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tanpa papan nama, jelas terkesan tidak transparannya sumber dana anggaran dan volume pekerjaan.
Salah seorang tukang Marga Sitohang mengatakan, proyek pembangunan tembok penahan tanah berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ditanyai, proyek tersebut pemborongnya siapa?
“Pemborongnya abang Alfonso Situmorang ini (proyek ni abang Alfonso Situmorang do on – Red, bahasa Batak). Proyek dikerjakan sudah Empat Minggu lamanya dan dirinya hanya sebagai tukang yang berdomisili di Sihobuk,” ucapnya.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan, dan terpantau adukan semen dengan pasir dalam pemasangan batu tidak sesuai.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 173120 Hutabarat Tiratna Hutauruk membenarkan bahwa proyek pembangunan tembok penahan tanah adalah usulan dari sekolah ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Tetapi, dirinya tidak mengetahui pemborongnya. Dirinya hanya mendengar Marga Situmorang dan berulang kali datang kesini. Karena tidak ada kaitannya dengan kami jadi tidak menanyakan proyek tersebut.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Bonggas Pasaribu melalui PPK Ramli Lumbantobing saat di hubungi melalui telefon selulernya, membenarkan bahwa proyek tersebut berasal dari dinasnya, nilai anggarannya sebesar Rp.90.000.000,- ( Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Saat ditanyai, mengapa tidak ada papan nama proyeknya Lae ?
Dirinya menjawab, “sudah mau rampung proyeknya Lae. Kita usahakan pun lae”, akhir kata Ramli.
(KB-062)







