KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Stasiun Cibitung terpantau lengang dari penumpang pada hari ke tiga pemberlakuan STRP.
Kopka Didik sebagai Satgas PPKM darurat Koramil 05 Cibitung Bersama BKO Yon Armed 7/Gs, menuturkan ;
Stasiun Cibitung Kabupaten Bekasi terpantau sepi dari penumpang pada hari ke tiga pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Rabu(14/7/2021), tutur Kopka Didik.
Perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal di tentukan sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021, “Kata Didik.
Masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.” ucapnya.
“Kalau syaratnya enggak terpenuhi, maka kami akan melarang untuk menaiki kereta computer line, tegas Didik.
Selain aturan pengetatan jaga jarak pada masa PPKM darurat, setiap orang yang berada di stasiun dan KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94.
Masa sosialisasi sementara aturan ini akan berlangsung hingga tiga hari kedepan hal ini dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, semoga Covid ini segera berkahir, harapan Didik.
(Wr)








